Minggu, 15 Februari 2015

makalah tentang hibah, hadiah dan sadaqah

KATA PENGANTAR


Bismillahhirrahmanirrahim
Puji syukur kahadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan karunia, taufiq, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah ini dengan baik.
Shalawat dan salam semoga tetap mengalir deras pada pejuang kita yang namanya populer dan berkibar diseluruh dunia yakni Nabi besar Muhammad Saw. Yang mana dengan perjuangan beliau kita dapat berada dalam cahaya islam dan iman.
Selanjutnya penulis menyadari bahwa salam penulisan Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan banyak kekurangan, sehingga penulis Makalah ini sangat mengharapkan sadan dan kritik yang konstruktif demi kesempurnaan dalam penulisan Makalah selanjutnya.
Akhirnya penulis berdo’a semoga Makalah  ini akan membawa manfaat pada penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.



Metro,1 Desember  2014


           Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.......................................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................... 1
C. Tujuan...................................................................................... 2
D. Manfaat.................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hibah........................................................................ 3
B.     Pengertian Hadiah...................................................................... 8
C.     Pengertian Sadaqah.................................................................... 11
D.    Perbedaan dan persamaan Hibah, Hadiah dan Sadaqah............ 15

BAB III PENUTUP ...................................................................................  17
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam, demikian pula shodaqoh karena islam menganjurkan untuk bershodaqoh dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT.
Shodaqoh bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, shodaqoh bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman sekalipun.
Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti pemberian hadiah, hibah dan shodaqoh. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.
B.     Rumusan Masalah
Agar pembahasan memahami tentang Hibah, Hadiah dan Sodaqah ini lebih sistematis, maka yang menjadi fokus/rumusan masalah dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dan dasar hukum hibah, hadiah dan sodaqah?
2.      Macam-macam dan hikmah hibah?
3.      Hal-hal yang berkaitan dengan hibah, hadiah dan sodaqah?
4.      Perbedaan hibah hadiah sodaqoh?


C.     Tujuan
Tujuan dari karya tulis ini adalah:
1.      Menjelaskan tentang hibah, hadiah dan sodaqoh dan dasar hukumnya.
2.      Menjelaskan tentang  macam-macam dan hikmah hibah.
3.      Menjelaskan tentang apa saja yang berkaitan dengan hibah, hadiah dan sodaqah.
4.      Menjelaskan tentang perbedaan hibah, hadiah dan sodaqah.

D.    Manfaat
Karya tulis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Manfaat tersebut meliputi:
1.      Manfaat teoritis
Karya tulis ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tambahan guna memperkaya wawasan tentang hibah, hadiah dan sodaqah.
2.      Manfaat praktis
Karya tulis ini diharapkan dapat dijadikan acuan/pedoman tambahan dalam praktik manajemen keuangan dalam suatu organisasi atau perusahaan, di samping pedoman yang telah ada dan diaplikasikan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hibah
a.       Pengertian Hibah
Menurut bahasa, hibah berasal dari bahasa arab yaitu huruf haa’ dikasrah dan baa’ difathah, adalah pemberian seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya dengan cuma-cuma, tanpa imbalan.
Menurut istilah hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat ahad hibah dinyatakan.
Pengertian Hibah dilihat dari dua sisi, yaitu dari sudut bahasa dan pengertian menurut istilah/terminologi. Menurut bahasa (harfiah), hibah berarti pemberian atau memberikan. Menurut istilah, Hibah ialah memberikan sesuatu hak milik kepada orang lain untuk memilikinya dengan masud berbuat baik dan yang dilakukan dalam masa hidup.[1]
Didalam syara” sendiri menyebutkan hibah mempunyai arti akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan maka harta tersebut disebut i’aarah (pinjaman).[2]
b.      Hukum Hibah
Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
عَنْ خَالِدِابْنِ عَدِيِ أَنَّ النَّبِىَص م قَالَ مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِإِسْرَافٍ وَلاَمَسْأَلَةٍ
فَلْيَقْبِلْه ُ  وَلاَيَرُدُّهُ فَإِنَّمَا هُوَرِزْقٌ سَاقَهُ الله ُاِلَيْهِ


Artinya:
“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda: “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).
a)      Wajib
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya.Rosululloh saw bersabda:Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.
b)      Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
c)      Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.

c.       Rukun Hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
a)      Pemberi hibah (wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.[3]
b)      Penerima hibah (mauhub lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c)      Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d)     Akad (Ijab dan Qabul)
Misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.

d.      Syarat Hibah
Hibah menghendaki adanya penghibah, orang yang diberi hibah dan sesuatu yang di hibahkan:
1.      Syarat-syarat penghibah
a)      Penghibah memiliki apa yang di hibahkan
b)      Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan
c)      Penghibah itu orang dewasa, berakal dan rasyid
d)     Tanpa ada unsur paksaan
2.      Syarat-syarat bagi orang yang diberi hibah
a)      Berhak memiliki dan benar-benar ada diwaktu di beri hibah
b)      Memegang hibah atas seizin wahib
3.      Syarat-syarat barang yang di hibahkan
a)      Harus ada di waktu hibah
b)      Berupa harta yang kuat dan bermanfaat
c)      Milik sendiri
d)     Dapat di miliki dzatnya
e)      Tidak berhubungan dengan tempat lain/terpisah
terdapat dua hal yang hendak di capai oleh hibah yakni : pertama, dengan beri memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kassih sayang antar sesama manusia. sedangkan mempererat tali silaturahmi itu termasuk ajaran dasar agama islam. kedua, yang di tuju oleh anjuran hibah adalah terbentuknya kerjasama dalam berbuat baik, baik dalam menanggulangi kesulitan saudaranya, maupun dalam lembaga-lembaga sosial.[4]

e.       Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
            Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya  menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
            Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.

f.       Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :
  لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW. :
اَلْعَائِدُ فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ (متفق عليه)
“Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
a)      Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
b)      Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah.
c)      Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.[5]

g.      Masalah Mengenai Hibah
a)      Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal
 Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli warisnya dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya lebih dari sepertiga harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta.
b)      Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya,
 Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kecil dan dalam perwaliannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat ini didasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.

h.      Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
a)      Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
b)      Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
c)      Dapat mempererat tali silaturahmi
d)     Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.

B.     Hadiah
a.       Pengertian Hadiah
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.
Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan di beri, karena hendak memuliakanya. Hadiah merupakan suatu penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya. Rasulullah SAW  bersabda : Artinya: "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR. Abu Ya'la )

b.      Hukum Hadiah
Hukum hadiah adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:
Artinya: "Rasulullah SAW menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar).
Hadiah telah di syariatkan penerimaanya dan telah ditetapkan pahala bagi pemberinya.Dalil yang melandasi hal itu adalah sebuah hadist dari Abu Hurairah, bahwa nabi telah bersabda :
لَوْدُعِيْتُ اِلىَ زِرَاعٍ اَوْكُرَاعٍ لَاَجَبْتُ وَلَوْاُهْدِيَ زِرَا عٌ اَوْكُرَا عٌ لَقَبِلْتُ
“sekiranya aku diundang makan sepotong kaki binatang, pasti akan aku penuhi undangan tersebut.begitu juga jika sepotong lengan atau kaki dihadiahka kepadaku, pasti aku akan menerimanya.” (HR.Al-Bukhari)
Dan diriwayatkan imam Ath-Thabrani dari Hadist Ummu Hakim Al-Khuza’iyah, dia berkata : wahai rasulullah apakah engkau tidak menyukai penolakan terhadap kelembutan ?" beliau menjawab :”betapa buruknya yang demikian itu, sekiranya aku diberi hadiah sepotong kaki binatang,pasti aku akan menerimanya”.
            Hadiah diperbolehkan dengan kesepakatan umat, apabila tidak terdapat disana larangan syar’I terkadang di sunattkan untuk memberikan hadiah apabila dalam rangka menyambung silaturrahmi, kasih sayang dan rasa cinta.terkadang disyariatkan apabila dia termasuk di dalam bab membalas budi dan kebaikan orang lain dengan hal yang semisalnya.dan terkadang juga menjadi haram dan perantara menuju perkara yang haram dan ia merupakan hadiah yang berbentuk suatu yang haram, atau termasuk dalam kategori sogok menyogok dan yang sehukum dengannya.

a)      Hukum menerima hadiah
Para ulama berselisih pendapat tentang orang yang diberikan bingkisan hadiah, apakah wajib menerimanya ataukah disunatkan saja, dan pendapat yang kuat bahwasannya orang yang diberikan hadiah yang mubah dan tidak ada penghalang syar’I yang mengharuskan menolaknya.maka wajib menerimanya di karenakan dalil-dalil berikut ini :
 Rasulullah SAW bersabda : “penuhilah undangan, jangan menolak hadiah, da jangan menganiaya kaum muslimin”.
Di dalam ash-shahih (al-bukhari dan muslim). Dari Umar ra beliau berkata : rasulullah SAW memberiku sebuah bingkisan, lalu aku katakan “berikan ia kepada orang yang lebih fakir dariku” maka beliau menjawab, “ambillah, apabila datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak tamak dan tidak pula memintanya, maka ambillah dan simpan untuk dirimu, jikalau engkau menghendakinya, maka makanlah.dan bila engkau tidak menginginkannya, bershadaqahlah dengannya.”
Salim bin abdillah berkata :”oleh karena itu abdullah tidak pernah meminta kepada orang lain sedikitpun dan tidak pula menolak bingkisan yang di berikan kepadanya sedikitpun”.(shahih At Targhib 836)
Dan didalam sebuah riwayat, Umar ra berkata “ketahuilah demi dzat yang jiwaku ditangan-nya!saya tidak akan meminta kepada orang lain sedikitpun dan tidaklah aku diberikan suatu pemberian yang tidak aku minta melainkan aku mengambilnya,” (shahih At Targhib 836)
Rasulullah SAW tidaklah menolak hadiah kecuali dikarenaka oleh sebab yang syar’I.oleh karena adanya dalil-dalil ini maka wajib menerima hadiah apabila tidak dijumpai larangan syar’i.
Demikian pula diantara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya, adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadist Abu Hurairrah ra, beliau berkata bahwa rasulullah SAW pernah bersabda :”barang siapa yang Allah datangkan kepadanya sesuatu dari harta ini, tana dia memintanya, maka hendaklah menerimanya, karena sesungguhnya itu adalah rezeki yang allah kirimkan kepadanya.” (Shahih At-Targhib 839).
b)      Hukum menolak hadiah
Setelah jelas bagi kita wajib menerima hadiah, maka tidak boleh menolaknya kecuali dikarenakan unsur syar’i dan nabi saw melarang kita untuk menolak hadiah dengan sabda beliau: “ jangan kalian menolak hadiah”. (telah lewat takhrijnya).

c.       Syarat-syarat hadiah
a)      Orang yang memberikan hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
b)      Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
c)      Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
d)     Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.

d.      Rukun Hadiah
a)      Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya
b)      Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki .
c)      Ijab dan qabul
d)     Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual

e.       Hikmah Hadiah
a)      Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
b)      Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.
Sabda Nabi Muhammad SAW :
“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan
kedengkian” (HR. Abu Ya’la).
 “Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).

C.    Sadaqah
a.       Pengertian Sadakah
Secara bahasa kata sedekah berasal dari bahasa arab yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal pertumbuhan islam, sedekah diartikan sebagai pemberiaan yang disunahkan.[6]
Sedekah secara bahasa berasal dari huruf shad, dal, dan qaf, serta dari unsur ash-shidq yang berarti benar atau jujur. Sedekah menunjukkan kebenaran penghambaan seseorang kepada Allah SWT.
Secara etimologi, sedekah ialah kata benda yang dipakai untuk suatu hal yang diberikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian sedekah adalah pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut.
b.      Hukum sedekah
Secara ijma, ulama menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunnah. Islam mensyariatkan sedekah karena didalamnya terdapat unsur memberikan pertolongan kepada pihak yang membutuhkan. Didalam al-qur’an banyak ayat yang menganjurkan agar kita bersedekah seperti.[7]
surah al-baqoroh : 261
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ  
261. perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.

[166] Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.

surah al-baqoroh :280
bÎ)ur šc%x. rèŒ ;ouŽô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouŽy£÷tB 4 br&ur (#qè%£|Ás? ׎öyz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ  
280. dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Dan juga sesuai dengan sabda Rasul di bawah ini.
انّ الصّدقة لتطفئ غضب الرّبّ وتد فع ميتة السّوء
“Sesungguhnya sedekah memadamkan amarah Tuhan dan menolak kematian yang buruk.” (HR. At-Tirmidzi, dan Ia mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan).
c.       Syarat Sadaqah
a)      Orang yang memberikan shadaqah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
b)      Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
c)      Penerima shadaqah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
d)     Barang yang dishadaqahkan harus bermanfaat bagi penerimanya

d.      Rukun Sadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a)      Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan ( memperedarkannya )
b)      Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada.anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.

e.       Adab menerima shodqoh
Ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan ketika menerima shodaqoh, yaitu:[8]
a)      Harus memahami bahwa allah yang mewajibkan hadiah dan zakat kepadanya, untuk mencukupi kebutuhan pokoknya, dan hasratnya harus trhimpun dalam satu hasrat yaitu mencari ridho allah.
b)      Mengucapkan terima kasih kepada orang yang member sedekah serta mendoakannya.

f.       Perkara yang membatalkan sedekah
Ada beberpa perkara yang menghilangkan pahala sedekah:
a)      Al-mann (membangkit-bangkitkan) artinya menyebut-nyebut dihadapan orang.
b)      Al-adza (menyakiti) arinya sedekah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang menerimanya baik dengan ucapan atau perbuatan. Merela tidak mendapat pahala di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala di akhirat seperti yang dijelaskan surah al-baqoroh : 264
c)      Riya (memamerkan) artinya memperlihatkan sedekah kepada orang lain karena ingin dipuji. Bersedekah jika ada orang tetapi jika dalam keadaan sepi tidak mau bersedekah, dijelaskan pada surah al-baqoroh : 262

g.      Bentuk-bentuk  shadaqah
Dalam islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk mtri tetapi mencakup semua kebaikan fisik maupun non fisik. Macam-acam sedekah, yaitu:[9]
a)      Memberikan Sesutu dalam benuk materi kepada orang lain
b)      Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan
c)      Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersngketa
d)     Memberikan senyumn kepada orang lain
e)      Membimbing orang buta, tuli, dan bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti alamat rumah.
f)       Menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari perbuatan kemungkaran
g)      Melangkahkan kaki kejalan allah
h)      dll

h.      Hikmah Shadaqah
a)      Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
b)      Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
c)      Akan dicintai Allah SWT.

D.    Perbedaan dan Persamaan Hibah, Hadiah dan Sadaqah

a.       Perbedaan
Hibah
a)       Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang
b)       Pemberian ini lebih bersifat keduniawian
c)       Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga
d)       Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak
e)       Untuk melaksanakan hibah perlu tata cara tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis
f)        Hibah hukumnya sunnah


Hadiah
a)       Merupakan pemberian yang diberikan atas keadaan atau peristiwa tertentu
b)       Pemberian ini lebih bersifat keduniawian
c)       Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu
d)       Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat-alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang bergerak
e)       Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak
f)        Hadiah hukumnya mubah (boleh)
Sadaqah
a)       Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin.
b)       Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari Ridha Allah SWT
c)       Sebagai salah satu perwujudanrasa syukur kepada Allah SWT
d)       Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim
e)       Pemberian biasanya dalam bentuk uang
f)        Untuk melaksanakan sedekah tidak perlu tata cara tertentu
g)       Sedekah hukumnya sunnah muakkad
b.      Persamaan
a)      Sedekah, hibah, dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki sseorang
b)      Sedekah, hibah, dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui seluk beluk tentang Hibah, Hadiah dan Sadaqah. Setelah di jelaskan segala macam tentang yang berhubungan dengan Hibah, Hadiah dan Sadaqah maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
A.    Hibah
Menurut bahasa, hibah berasal dari bahasa arab yaitu huruf haa’ dikasrah dan baa’ difathah, adalah pemberian seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya dengan cuma-cuma, tanpa imbalan.
Menurut istilah hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat ahad hibah dinyatakan.
hibah hukumnya mubah.
Syarat rukun dan rukun hibah  hibah
a)      pemberi hibah
b)      penerima hibah
c)       barang hibah
macam-macam hibah ada 2 yaitu hibah barang dan hibah manfaat
dan terdapat banyak sekali hikmah jika kita melakukan hibah

B.     Hadiah
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.
Hukum hadiah adalah boleh ( mubah ).
Syarat dan rukun hadiah
a)      pemberi hadiah
b)      penerima hadiah
c)       barang hadiah
dan terdapat banyak sekali hikmah jika kita melakukan pemberian hadiah

C.     Sadaqah
Sedekah secara bahasa berasal dari huruf shad, dal, dan qaf, serta dari unsur ash-shidq yang berarti benar atau jujur. Sedekah menunjukkan kebenaran penghambaan seseorang kepada Allah SWT.
Secara etimologi, sedekah ialah kata benda yang dipakai untuk suatu hal yang diberikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian sedekah adalah pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut.
Hukum  sedekah itu disunnahkan dan dianjurkan untuk dikeluarkan kapan saja.
Syarat rukun dan rukun sadaqah
a)      pemberi sadaqah
b)      penerima sadaqah
c)       barang sadaqah
dan terdapat banyak sekali hikmah jika kita melakukan pemberian sadaqah
D.    Perbedaan dan Persamaan Hibah, Hadiah dan Sadaqah
Terdapat banyak perbedaan dan juga persamaan antara hibah hadiah dan sadaqah yang telah di uraikan diatas.





DAFTAR PUSTAKA


Helmi Karim, 1997, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, edisi 1,Cet. 2.
Sayyid Sabiq,  1987, Fikih Sunnah 14, terj: Mudzakir, Bandung: PT. Al-Ma’arif,Cet.  XX.                       
Abu Bakr Jabir Al-jazairi, Ensiklopedi Muslim  Jati waringin: 2009
H. Satria Effendi M. Zein, MA, 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam
Konteporer, Jakarta: Kencana, Cet. I.
Abu Bakr Jabir Al-Jaza’iri Pedoman Hidup Muslim  Jakarta 2008.
Hafifuddin, 2005,  Panduan praktis tentang zakat, infak dan sedekah, depok :
gemainsani.
Al-imam asy-syaikh ahmad bin Abdurrahman, 1999, Mahnajul qashidin,  
Jakarta:pustaka al-kautsar.











[1] Helmi Karim, 1997, Fiqh Muamalah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, edisi 1, cet. 2, hal. 73
[2] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 14, terj: Mudzakir, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1987), Cet.  XX, hlm. 174
[3] Abu Bakr Jabir Al-jazairi, Ensiklopedi Muslim  (Jati waringin: 2009) hal. 568-572
[4] H. Satria Effendi M. Zein, MA, Problematika Hukum Keluarga Islam Konteporer, (Jakarta: Kencana, 2004), Cet. I, hlm. 471-472
[5] Abu Bakr Jabir Al-Jaza’iri Pedoman Hidup Muslim  Jakarta 2008 hal 681-685.
[6] Hafifuddin. Panduan praktis tentang zakat, infak dan sedekah (depok : gemainsani.2005) hlm 15
[7] Abdul rahman op cit hlm 149
[8] Al-imam asy-syaikh ahmad bin Abdurrahman. Mahnajul qashidin (Jakarta:pustaka al-kautsar.1999) hlm 38
[9] Abdul rahman opcit hlm 155
Diberdayakan oleh Blogger.
Aan Blog © 2008 Template by:
SkinCorner