KATA
PENGANTAR
Bismillahhirrahmanirrahim
Puji syukur kahadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan karunia,
taufiq, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah
ini dengan baik.
Shalawat dan salam semoga tetap mengalir deras pada pejuang kita
yang namanya populer dan berkibar diseluruh dunia yakni Nabi besar Muhammad
Saw. Yang mana dengan perjuangan beliau kita dapat berada dalam cahaya islam
dan iman.
Selanjutnya penulis menyadari bahwa salam penulisan Makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan dan banyak kekurangan, sehingga penulis Makalah
ini sangat mengharapkan sadan dan kritik yang konstruktif demi kesempurnaan
dalam penulisan Makalah selanjutnya.
Akhirnya penulis berdo’a semoga Makalah ini akan membawa manfaat pada penulis
khususnya dan pembaca pada umumnya.
Metro,1 Desember 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................
ii
DAFTAR ISI.................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang..........................................................................
1
B. Rumusan
Masalah.....................................................................
1
C.
Tujuan......................................................................................
2
D.
Manfaat....................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hibah........................................................................
3
B. Pengertian Hadiah......................................................................
8
C.
Pengertian Sadaqah....................................................................
11
D.
Perbedaan dan persamaan Hibah, Hadiah dan Sadaqah............ 15
BAB III PENUTUP ................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Islam adalah
agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta
melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan
amalan sholeh seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. Zakat
adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam,
demikian pula shodaqoh karena islam menganjurkan untuk bershodaqoh dengan
tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho
Allah SWT.
Shodaqoh bisa berupa uang,
makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas,
shodaqoh bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa
lainnya bahkan senyuman sekalipun.
Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti pemberian hadiah, hibah dan shodaqoh. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.
Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti pemberian hadiah, hibah dan shodaqoh. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.
B. Rumusan
Masalah
Agar
pembahasan memahami tentang Hibah, Hadiah dan Sodaqah ini lebih sistematis,
maka yang menjadi fokus/rumusan masalah dalam karya tulis ini adalah sebagai
berikut:
1. Apa pengertian dan dasar hukum hibah, hadiah dan
sodaqah?
2. Macam-macam dan hikmah hibah?
3. Hal-hal yang berkaitan dengan hibah, hadiah dan
sodaqah?
4. Perbedaan hibah hadiah sodaqoh?
C.
Tujuan
Tujuan
dari karya tulis ini adalah:
1.
Menjelaskan tentang
hibah, hadiah dan sodaqoh dan dasar hukumnya.
2.
Menjelaskan tentang macam-macam dan hikmah hibah.
3.
Menjelaskan tentang apa
saja yang berkaitan
dengan hibah, hadiah dan sodaqah.
4.
Menjelaskan tentang perbedaan hibah, hadiah dan sodaqah.
D.
Manfaat
Karya
tulis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pihak-pihak yang
membutuhkan. Manfaat tersebut meliputi:
1.
Manfaat teoritis
Karya
tulis ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tambahan guna memperkaya
wawasan tentang hibah,
hadiah dan sodaqah.
2.
Manfaat praktis
Karya
tulis ini diharapkan dapat dijadikan acuan/pedoman tambahan dalam praktik
manajemen keuangan dalam suatu organisasi atau perusahaan, di samping pedoman
yang telah ada dan diaplikasikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hibah
a. Pengertian Hibah
Menurut bahasa, hibah
berasal dari bahasa arab yaitu huruf haa’ dikasrah dan baa’ difathah, adalah
pemberian seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya dengan
cuma-cuma, tanpa imbalan.
Menurut istilah hibah
adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan alih pemilikan
untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat
ahad hibah dinyatakan.
Pengertian
Hibah dilihat dari dua sisi, yaitu dari sudut bahasa dan pengertian menurut
istilah/terminologi. Menurut bahasa (harfiah), hibah berarti pemberian atau
memberikan. Menurut istilah, Hibah ialah memberikan sesuatu hak milik kepada
orang lain untuk memilikinya dengan masud berbuat baik dan yang dilakukan dalam
masa hidup.[1]
Didalam
syara” sendiri menyebutkan hibah mempunyai arti akad yang pokok persoalannya
pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu dia hidup, tanpa
adanya imbalan. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk
dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan maka harta
tersebut disebut i’aarah (pinjaman).[2]
b. Hukum Hibah
Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu
halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu
hibah hukumnya mubah.
Nabi Muhammad SAW
bersabda :
عَنْ خَالِدِابْنِ عَدِيِ أَنَّ
النَّبِىَص م قَالَ مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِإِسْرَافٍ
وَلاَمَسْأَلَةٍ
فَلْيَقْبِلْه
ُ وَلاَيَرُدُّهُ فَإِنَّمَا هُوَرِزْقٌ
سَاقَهُ الله ُاِلَيْهِ
Artinya:
“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya
Nabi Muhammad SAW. telah bersabda: “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya
kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima
(jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah
kepadanya” (HR. Ahmad).
a) Wajib
Hibah yang diberikan
kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya.Rosululloh saw
bersabda:Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak
kalian.
b) Haram
Hibah menjadi haram
hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
c) Makruh
Menghibahkan
sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih
banyak hukumnya adalah makhruh.
c.
Rukun Hibah
Rukun hibah ada
empat, yaitu :
a)
Pemberi
hibah (wahib)
Syarat-syarat pemberi
hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan
melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.[3]
b)
Penerima
hibah (mauhub lahu)
Syarat-syarat penerima
hibah (mauhub lahu), diantaranya :Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya
pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas
dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak
sah dilakukan hibah kepadanya.
c)
Barang
yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat
barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang
yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan
dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada
penerima hibah.
d) Akad (Ijab dan Qabul)
Misalnya
si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si
penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.
d. Syarat Hibah
Hibah menghendaki adanya penghibah, orang yang
diberi hibah dan sesuatu yang di hibahkan:
1. Syarat-syarat
penghibah
a) Penghibah
memiliki apa yang di hibahkan
b) Penghibah
bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan
c) Penghibah
itu orang dewasa, berakal dan rasyid
d) Tanpa
ada unsur paksaan
2. Syarat-syarat
bagi orang yang diberi hibah
a) Berhak
memiliki dan benar-benar ada diwaktu di beri hibah
b) Memegang
hibah atas seizin wahib
3. Syarat-syarat
barang yang di hibahkan
a) Harus
ada di waktu hibah
b) Berupa
harta yang kuat dan bermanfaat
c) Milik
sendiri
d) Dapat
di miliki dzatnya
e) Tidak
berhubungan dengan tempat lain/terpisah
terdapat dua hal yang hendak di capai oleh hibah yakni : pertama, dengan beri memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kassih sayang antar sesama manusia. sedangkan mempererat tali silaturahmi itu termasuk ajaran dasar agama islam. kedua, yang di tuju oleh anjuran hibah adalah terbentuknya kerjasama dalam berbuat baik, baik dalam menanggulangi kesulitan saudaranya, maupun dalam lembaga-lembaga sosial.[4]
e.
Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua
macam yaitu :
Hibah barang adalah memberikan harta
atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau
barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun.
Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
Hibah manfaat, yaitu memberikan
harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan
itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah.
Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak
guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah
muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga
dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu,
barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
f.
Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram,
kecualii hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
:
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
“Tidak halal
seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali
seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah
SAW. :
اَلْعَائِدُ فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ (متفق عليه)
“Orang yang
menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali
muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat
dicabut, diantaranya sebagai berikut :
a) Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa
mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
b)
Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang
menerima hibah.
c) Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati
dan fitnah dari pihak lain.[5]
g. Masalah Mengenai Hibah
a)
Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal
Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli
warisnya dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima itu ahli
waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya lebih dari sepertiga
harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris)
hanya sepertiga harta.
b)
Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya,
Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang
yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kecil dan dalam perwaliannya atau
kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat ini didasarkan
pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.
h. Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah
adalah :
a) Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
b) Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
c) Dapat mempererat tali silaturahmi
d) Menghindarkan diri dari berbagai
malapetaka.
B.
Hadiah
a. Pengertian Hadiah
Hadiah adalah pemberian sesuatu
kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan.
Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah.
Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati
antara sesama.
Hadiah adalah
memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan di
beri, karena hendak memuliakanya. Hadiah merupakan suatu penghargaan dari
pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya. Rasulullah
SAW bersabda : Artinya: "Hendaklah
kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " (
HR. Abu Ya'la )
b. Hukum Hadiah
Hukum hadiah
adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah
kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:
Artinya: "Rasulullah SAW
menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar).
Hadiah telah di syariatkan penerimaanya
dan telah ditetapkan pahala bagi pemberinya.Dalil yang melandasi hal itu adalah
sebuah hadist dari Abu Hurairah, bahwa nabi telah bersabda :
لَوْدُعِيْتُ اِلىَ زِرَاعٍ اَوْكُرَاعٍ لَاَجَبْتُ
وَلَوْاُهْدِيَ زِرَا عٌ اَوْكُرَا عٌ لَقَبِلْتُ
“sekiranya
aku diundang makan sepotong kaki binatang, pasti akan aku penuhi
undangan tersebut.begitu juga jika sepotong lengan atau kaki dihadiahka
kepadaku, pasti aku akan menerimanya.” (HR.Al-Bukhari)
Dan diriwayatkan imam Ath-Thabrani dari Hadist Ummu Hakim Al-Khuza’iyah,
dia berkata : wahai rasulullah apakah engkau tidak menyukai penolakan terhadap
kelembutan ?" beliau menjawab :”betapa buruknya yang demikian itu,
sekiranya aku diberi hadiah sepotong kaki binatang,pasti aku akan menerimanya”.
Hadiah
diperbolehkan dengan kesepakatan umat, apabila tidak terdapat disana larangan
syar’I terkadang di sunattkan untuk memberikan hadiah apabila dalam rangka
menyambung silaturrahmi, kasih sayang dan rasa cinta.terkadang disyariatkan
apabila dia termasuk di dalam bab membalas budi dan kebaikan orang lain dengan
hal yang semisalnya.dan terkadang juga menjadi haram dan perantara menuju
perkara yang haram dan ia merupakan hadiah yang berbentuk suatu yang haram,
atau termasuk dalam kategori sogok menyogok dan yang sehukum dengannya.
a) Hukum menerima hadiah
Para ulama berselisih
pendapat tentang orang yang diberikan bingkisan hadiah, apakah wajib
menerimanya ataukah disunatkan saja, dan pendapat yang kuat bahwasannya orang
yang diberikan hadiah yang mubah dan tidak ada penghalang syar’I yang
mengharuskan menolaknya.maka wajib menerimanya di karenakan dalil-dalil berikut
ini :
Rasulullah SAW bersabda : “penuhilah undangan, jangan menolak hadiah, da
jangan menganiaya kaum muslimin”.
Di dalam ash-shahih (al-bukhari dan muslim). Dari Umar ra beliau berkata
: rasulullah SAW memberiku sebuah bingkisan, lalu aku katakan “berikan ia
kepada orang yang lebih fakir dariku” maka beliau menjawab, “ambillah, apabila
datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak tamak dan tidak
pula memintanya, maka ambillah dan simpan untuk dirimu, jikalau engkau
menghendakinya, maka makanlah.dan bila engkau tidak menginginkannya,
bershadaqahlah dengannya.”
Salim bin abdillah berkata :”oleh karena itu
abdullah tidak pernah meminta kepada orang lain sedikitpun dan tidak pula
menolak bingkisan yang di berikan kepadanya sedikitpun”.(shahih At Targhib 836)
Dan didalam sebuah riwayat, Umar ra berkata
“ketahuilah demi dzat yang jiwaku ditangan-nya!saya tidak akan meminta kepada
orang lain sedikitpun dan tidaklah aku diberikan suatu pemberian yang tidak aku
minta melainkan aku mengambilnya,” (shahih At Targhib 836)
Rasulullah SAW tidaklah menolak hadiah kecuali
dikarenaka oleh sebab yang syar’I.oleh karena adanya dalil-dalil ini maka wajib
menerima hadiah apabila tidak dijumpai larangan syar’i.
Demikian pula diantara dalil-dalil yang menunjukkan
wajibnya, adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadist Abu
Hurairrah ra, beliau berkata bahwa rasulullah SAW pernah bersabda :”barang
siapa yang Allah datangkan kepadanya sesuatu dari harta ini, tana dia
memintanya, maka hendaklah menerimanya, karena sesungguhnya itu adalah rezeki
yang allah kirimkan kepadanya.” (Shahih At-Targhib 839).
b) Hukum menolak hadiah
Setelah jelas bagi kita wajib menerima
hadiah, maka tidak boleh menolaknya kecuali dikarenakan unsur syar’i dan nabi
saw melarang kita untuk menolak hadiah dengan sabda beliau: “ jangan kalian
menolak hadiah”. (telah lewat
takhrijnya).
c.
Syarat-syarat hadiah
a)
Orang yang memberikan hadiah itu sehat akalnya dan
tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang
kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
b)
Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan
karena keadaannya yang terlantar.
c)
Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang
berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam
kandungan tidak sah.
d)
Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus
bermanfaat bagi penerimanya.
d.
Rukun Hadiah
a) Orang yang memberi, syaratnya orang yang
memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya
b) Orang yang diberi, syaratnya orang yang
berhak memiliki .
c) Ijab dan qabul
d) Barang yang diberikan, syaratnya barangnya
dapat dijual
e. Hikmah Hadiah
a) Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
b) Menghilangkan tipu daya dan sifat
kedengkian.
Sabda Nabi Muhammad SAW
:
“Saling
hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan
kedengkian” (HR. Abu
Ya’la).
“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena
ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR.
Dailami).
C. Sadaqah
a.
Pengertian Sadakah
Secara bahasa kata sedekah berasal dari bahasa arab yang secara bahasa
berarti tindakan yang benar. Pada awal pertumbuhan islam, sedekah diartikan
sebagai pemberiaan yang disunahkan.[6]
Sedekah secara bahasa berasal dari
huruf shad, dal, dan qaf, serta dari unsur ash-shidq yang berarti
benar atau jujur. Sedekah menunjukkan kebenaran penghambaan seseorang kepada
Allah SWT.
Secara etimologi, sedekah ialah kata
benda yang dipakai untuk suatu hal yang diberikan. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa pengertian sedekah adalah pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan diberikan kepada orang yang sangat
membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut.
b.
Hukum sedekah
Secara
ijma, ulama menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunnah. Islam mensyariatkan
sedekah karena didalamnya terdapat unsur memberikan pertolongan kepada pihak
yang membutuhkan. Didalam al-qur’an
banyak ayat yang
menganjurkan agar kita bersedekah seperti.[7]
surah al-baqoroh : 261
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y @Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ïè»Òã `yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOÎ=tæ ÇËÏÊÈ
261.
perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir,
pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa
yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.
[166] Pengertian menafkahkan harta
di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan,
rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
surah al-baqoroh :280
bÎ)ur c%x. rè ;ouô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouy£÷tB 4 br&ur (#qè%£|Ás? ×öyz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. cqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ
280. dan jika (orang yang berhutang itu)
dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.
Dan juga sesuai dengan sabda Rasul
di bawah ini.
انّ الصّدقة لتطفئ غضب الرّبّ وتد فع ميتة
السّوء
“Sesungguhnya sedekah memadamkan amarah
Tuhan dan menolak kematian yang buruk.” (HR. At-Tirmidzi, dan
Ia mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan).
c. Syarat
Sadaqah
a)
Orang yang memberikan shadaqah itu sehat akalnya dan
tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang
kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
b)
Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan
karena keadaannya yang terlantar.
c)
Penerima shadaqah haruslah orang yang berhak memiliki,
jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
d) Barang yang dishadaqahkan harus bermanfaat
bagi penerimanya
d.
Rukun Sadaqah
Rukun shadaqah dan
syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a) Orang yang memberi, syaratnya
orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (
memperedarkannya )
b)
Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian
tidak syah memberi kepada.anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi
kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
e. Adab
menerima shodqoh
Ada
beberapa kewajiban yang harus diperhatikan ketika menerima shodaqoh, yaitu:[8]
a) Harus memahami bahwa allah yang mewajibkan hadiah dan
zakat kepadanya, untuk mencukupi kebutuhan pokoknya, dan hasratnya harus
trhimpun dalam satu hasrat yaitu mencari ridho allah.
b) Mengucapkan terima kasih kepada orang yang member
sedekah serta mendoakannya.
f.
Perkara yang
membatalkan sedekah
Ada beberpa
perkara yang menghilangkan pahala sedekah:
a)
Al-mann (membangkit-bangkitkan) artinya menyebut-nyebut dihadapan orang.
b) Al-adza (menyakiti) arinya sedekah itu dapat menyakiti
perasaan orang lain yang menerimanya baik dengan ucapan atau perbuatan. Merela
tidak mendapat pahala di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat
pahala di akhirat seperti yang dijelaskan surah al-baqoroh : 264
c) Riya (memamerkan) artinya memperlihatkan sedekah
kepada orang lain karena ingin dipuji. Bersedekah jika ada orang tetapi jika
dalam keadaan sepi tidak mau bersedekah, dijelaskan pada surah al-baqoroh : 262
g.
Bentuk-bentuk
shadaqah
Dalam islam
sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk mtri tetapi mencakup semua
kebaikan fisik maupun non fisik. Macam-acam sedekah, yaitu:[9]
a) Memberikan Sesutu dalam benuk materi kepada orang lain
b) Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan
c) Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersngketa
d) Memberikan senyumn kepada orang lain
e) Membimbing orang buta, tuli, dan bisu serta menunjuki
orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti alamat rumah.
f) Menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari
perbuatan kemungkaran
g) Melangkahkan kaki kejalan allah
h) dll
h.
Hikmah Shadaqah
a) Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
b) Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
c) Akan dicintai Allah SWT.
D. Perbedaan dan Persamaan
Hibah, Hadiah dan Sadaqah
a.
Perbedaan
Hibah
a)
Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang
b)
Pemberian ini lebih bersifat keduniawian
c)
Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih
dalam hubungan keluarga
d)
Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak
bergerak
e)
Untuk melaksanakan hibah perlu tata cara tertentu,
misalnya dilakukan secara tertulis
f)
Hibah hukumnya sunnah
Hadiah
a)
Merupakan pemberian yang diberikan atas keadaan atau
peristiwa tertentu
b)
Pemberian ini lebih bersifat keduniawian
c)
Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu
d)
Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik
barang bergerak seperti alat-alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun
barang bergerak
e)
Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau
prosedur tertentu dan bisa pula tidak
f)
Hadiah hukumnya mubah (boleh)
Sadaqah
a)
Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas
kepedulian terhadap fakir miskin.
b)
Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari
Ridha Allah SWT
c)
Sebagai salah satu perwujudanrasa syukur kepada Allah
SWT
d)
Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak
yatim
e)
Pemberian biasanya dalam bentuk uang
f)
Untuk melaksanakan sedekah tidak perlu tata cara
tertentu
g)
Sedekah hukumnya sunnah muakkad
b. Persamaan
a) Sedekah, hibah, dan hadiah sama-sama merupakan wujud
kedermawanan yang dimiliki sseorang
b) Sedekah, hibah, dan hadiah merupakan pemberian secara
cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Penulisan makalah ini
bertujuan untuk mengetahui seluk beluk tentang Hibah, Hadiah dan Sadaqah.
Setelah di jelaskan segala macam tentang yang berhubungan dengan Hibah, Hadiah
dan Sadaqah maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
A. Hibah
Menurut bahasa, hibah berasal dari bahasa arab yaitu
huruf haa’ dikasrah dan baa’ difathah, adalah pemberian seseorang akan hartanya
kepada orang lain di masa hidupnya dengan cuma-cuma, tanpa imbalan.
Menurut istilah hibah adalah pemberian harta dari
seseorang kepada orang lain dengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai
kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat ahad hibah dinyatakan.
hibah hukumnya mubah.
Syarat rukun dan rukun hibah
hibah
a)
pemberi
hibah
b)
penerima
hibah
c)
barang
hibah
macam-macam hibah ada 2 yaitu hibah barang dan hibah manfaat
dan terdapat banyak sekali hikmah jika kita melakukan hibah
B. Hadiah
Hadiah adalah pemberian sesuatu
kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan.
Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah.
Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati
antara sesama.
Hukum hadiah adalah boleh (
mubah ).
Syarat dan rukun hadiah
a)
pemberi
hadiah
b)
penerima
hadiah
c)
barang
hadiah
dan terdapat banyak sekali hikmah jika kita melakukan pemberian
hadiah
C.
Sadaqah
Sedekah
secara bahasa berasal dari huruf shad, dal, dan qaf, serta dari unsur ash-shidq
yang berarti benar atau jujur. Sedekah menunjukkan kebenaran penghambaan
seseorang kepada Allah SWT.
Secara
etimologi, sedekah ialah kata benda yang dipakai untuk suatu hal yang
diberikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian sedekah adalah pemberian
kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan
diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti
pemberian tersebut.
Hukum sedekah itu disunnahkan
dan dianjurkan untuk dikeluarkan kapan saja.
Syarat rukun dan rukun sadaqah
a)
pemberi
sadaqah
b)
penerima
sadaqah
c)
barang sadaqah
dan terdapat
banyak sekali hikmah jika kita melakukan pemberian sadaqah
D.
Perbedaan dan Persamaan
Hibah, Hadiah dan Sadaqah
Terdapat banyak
perbedaan dan juga persamaan antara hibah hadiah dan sadaqah yang telah di
uraikan diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Helmi Karim,
1997, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, edisi 1,Cet. 2.
Sayyid Sabiq, 1987, Fikih Sunnah 14, terj: Mudzakir, Bandung:
PT. Al-Ma’arif,Cet. XX.
Abu Bakr Jabir Al-jazairi, Ensiklopedi
Muslim Jati waringin: 2009
H. Satria Effendi M. Zein, MA, 2004, Problematika
Hukum Keluarga Islam
Konteporer,
Jakarta: Kencana, Cet. I.
Abu
Bakr Jabir Al-Jaza’iri Pedoman Hidup Muslim
Jakarta 2008.
Hafifuddin, 2005, Panduan praktis tentang zakat, infak dan
sedekah,
depok :
gemainsani.
Al-imam asy-syaikh ahmad bin Abdurrahman, 1999, Mahnajul qashidin,
Jakarta:pustaka
al-kautsar.
[2] Sayyid
Sabiq, Fikih Sunnah 14, terj: Mudzakir, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1987),
Cet. XX, hlm. 174
[4] H.
Satria Effendi M. Zein, MA, Problematika Hukum Keluarga Islam Konteporer,
(Jakarta: Kencana, 2004), Cet. I, hlm. 471-472
[8] Al-imam asy-syaikh ahmad bin
Abdurrahman. Mahnajul qashidin (Jakarta:pustaka al-kautsar.1999) hlm 38
3 komentar:
LegendaQQ.Net
Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang
LEGENDARIS !!!
Min Depo 20Rb !!!
Kartu Para Sang LEGENDA !!!
WinRate Tertinggi !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan
diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama
kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar"
nya !!!
Contact Us :
+ live chat : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9
How to play Baccarat in New York
Before you do the first, 바카라 사이트 let's have a look at what is available. The Baccarat 바카라 사이트 Rules: Baccarat table layout The layout 인카지노 of the table
Slot Machines, Casinos & Games at Jammy Casino
Play the 대구광역 출장마사지 best 과천 출장안마 slot games at Jammy Casino! Click here 태백 출장샵 for free! Exclusive bonuses, instant 예스 벳 play, winning screenshots, and more! 여주 출장마사지
Posting Komentar